Bidang Humas Polda Maluku - Suka duka seorang Anggota Polri yang
ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas apapun dilaksanakan oleh Anggota tersebut merupakan tugas sesuai dengan Undang
– Undang Kepolisian RI tahun 2002.
Untuk itu dalam melaksanakan tugas sebagai Bhabinkamtibmas berbagai suka duka
yang dialami saat melaksanakan tugas tersebut, namun fungsi tugas Bhabinkamtibmas
sebagai melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.
Pada saat melaksanakan tugas di Kelurahan Tihu,
Kecamatan Teluk Ambon melihat seorang nenek yang
bernama Wandea (120) yang hendak menuju ke kantor kelurahan untuk melakukan pemotretan
E KTP, namun Anggota Bhabinkamtibmas tersebut berpapasan dengan si nenek Wandea yang merangkak
menuju tempat pemotretan E KTP tersebut.
Disitulah terpanggil sebagai seorang Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di kelurahan
tersebut untuk membantu dan mengendongnya menuju tempat pemotretan E KTP, di situ
sudah banyak warga yang melaksanakan kegiatan serupa, yakni pemotretan E KTP
oleh dinas Capil Kota Ambon yang bekerja sama dengan kelurahan, (16/12/2016).
Komentar
Posting Komentar