POLDA MALUKU MELAKSANAKAN SOSIALISASI TENTANG BUDAYA ANTI KORUPSI



 
Kapolda Maluku Brigjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, SH.M.Hum, menyaksikan Karo SDM ( Sumber Daya Manusia ) Polda Maluku Kombes Pol. Harvin Raslin didampingi Kompol Petrus Pesauw  ( Provost Polda Maluku ) membuka “ Sosialisasi tentang Budaya Anti Korupsi “ yang diikuti Personil Polda Maluku berlangsung sehari di Rupattama Polda Maluku pagi tadi, ( 07/11).

Karo SDM pada saat membuka acara tersebut antara lain menegaskan bahwa masalah korupsi adalah merupakan suatu cara hidup yang berkembang, yang dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasinya. Sedangkan dalam 13 buah Pasal dari UU RI No.31 tahun 1999 yo UU RI No.20 tahun 2001. Maka korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis bentuknya. 

Dikatakan, kita sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tersebut merupakan “ suatu tindakan pejabat publik baik politik maupun Pegawai Negeri atau suatu pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak, jelasnya.

Sementara itu, Kompol Petrus Pesauw dalam acara sosialisasi tersebut memberikan materi tentang “Etika Kenegaraan “ adalah sikap moral sebagai anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara Kesatuan RI, Pancasila, UUD RI 1945 dan Bhineka Tunggalikaan, semuanyanya menjunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin insan Bhayangkara sesuai dengan  nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Tuturnya.

Untuk itu sebagai anggota Polri, kita di belenggu  dengan aturan yang tidak boleh dilanggar, hal ini merupakan suatu prilaku maupun ucapan bahkan melakukan hal-hal yang melanggar hukum pasti berhadap dengan hukum, sebagai anggota Polri kita harus patuh, taat  dan sopan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dituntut untuk menjadi suri tauladan ditengah-tengah masyarakat, pintanya.  

Dari situ korupsi dari segi pandangn hukum mempunyai unsur-unsur tertentu    seperti : perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan wewenang, kesempatan  dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara, dan memberi atau menerima berupa hadiah atau janji serta menerima gratifikasi, kesemuanya itu dikategorikan sebagai korupsi, jelasnya.   

Komentar