Kapolda Maluku Brigjen Pol. Drs. Ilham
Salahudin, SH.M.Hum, menyaksikan Karo SDM ( Sumber Daya Manusia ) Polda Maluku
Kombes Pol. Harvin Raslin didampingi Kompol Petrus Pesauw ( Provost Polda Maluku ) membuka “
Sosialisasi tentang Budaya Anti Korupsi “ yang diikuti Personil Polda Maluku
berlangsung sehari di Rupattama Polda Maluku pagi tadi, ( 07/11).
Karo SDM pada saat membuka acara tersebut
antara lain menegaskan bahwa masalah korupsi adalah merupakan suatu cara hidup
yang berkembang, yang dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan
diwariskan dari generasi ke generasinya. Sedangkan dalam 13 buah Pasal dari UU
RI No.31 tahun 1999 yo UU RI No.20 tahun 2001. Maka korupsi dirumuskan kedalam
30 jenis bentuknya.
Dikatakan, kita sebagai anggota Polri yang
melakukan perbuatan tersebut merupakan “ suatu tindakan pejabat publik baik
politik maupun Pegawai Negeri atau suatu pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,
jelasnya.
Sementara itu, Kompol Petrus Pesauw dalam
acara sosialisasi tersebut memberikan materi tentang “Etika Kenegaraan “ adalah
sikap moral sebagai anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara
Kesatuan RI, Pancasila, UUD RI 1945 dan Bhineka Tunggalikaan, semuanyanya
menjunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin insan Bhayangkara sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Tribrata dan Catur Prasetya. Tuturnya.
Untuk itu sebagai anggota Polri, kita di belenggu
dengan aturan yang tidak boleh dilanggar, hal ini merupakan suatu
prilaku maupun ucapan bahkan melakukan hal-hal yang melanggar hukum pasti
berhadap dengan hukum, sebagai anggota Polri kita harus patuh, taat dan sopan dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, dituntut untuk menjadi suri tauladan ditengah-tengah masyarakat,
pintanya.
Dari situ korupsi dari segi pandangn hukum mempunyai unsur-unsur tertentu seperti : perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan
wewenang, kesempatan dengan memperkaya
diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara, dan memberi atau
menerima berupa hadiah atau janji
serta menerima gratifikasi, kesemuanya itu dikategorikan sebagai korupsi,
jelasnya.
Komentar
Posting Komentar