Keputusan Presiden RI Nomor : 87 Tahun
2016 tentang Pengawasan pengutan liar
dalam menyelenggarakan, dan hasil rapat Satgas Pungli Prov Maluku. sebuhungan
dengan hal tersebut Pemprov Maluku menindak lanjuti dengan pembentukan Satgas Saber Pungli yang
berlangsung di Kantor Gubernur Maluku beberapa waktu lalu.
Puncaknya Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf
melantik Tim “ Satgas Saber Pungli “ yang terdiri dari ASN Pemprov Maluku,
pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Dimana Irwasda Maluku Kombes Pol. Drs.
Sarono, SH, MH, sebagai ketua pelaksana.
sedangkan wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Prov Maluku Sammy Risambessy
berlangsung di kantor Gubernur lantai VII. ( 28/11 ).
Gubernur dalam arahannya antara lain
mengatakan bahwa Tim Satgas Saber Pungli ini agar segera melaksanakan tugasnya
dengan tujuan memberantas berbagai masalah-masalah yang merugikan masyarakat
seperti, di area perizinan, penerbitan izin trayek, disektor perhubungan darat,
hibah sosial, pencairan dana sosial, selain itu juga di perkantoran dan
pemotongan dana desa dan lain-lain, jelasnya.
Komentar
Posting Komentar