P.21 ADALAH KEBANGGAAN PARA PENYIDIK


 Humas Polda Maluku - Penaganan Kasusu Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial ( FB), dengan Tersangka atas nama saudara MARIO VAN BOCHOVE, S.Hut alias MARIO VB, akhirnya di nyatakan lengkapn oleh Jaksa Penuntut Umum ( P.21) tepatnya tanggal 22 Desember 2016,
 
Perkara ini di sidik oleh Direktrorat Reserse Kriminal Khusus, yang di pimpin oleh Kombes Pol Budi Wibowo SH, SiK., Setelah di nyatakan P.21 oleh JPU, maka pada hari ini Rabu Tanggal 11 Januari 2017, jam : 13.30 Wit, Penyidik meyerahkan tugas dan tanggung jawabnya berupa penyerahan Tersangka dan barang Bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dan di terima oleh JPU atas nama J. PATIPLOHI, SH. MH siang tadi.
Dalam Penyerahan berlangsung tersangka di dampingi oleh Penasehat Hukum tersangka atas nama saudari EMI O BACO, SH, MH. dengan penyerahan tanggung jawab tersebut, maka selesailah sudah tugas dan tanggung jawab para penyidik.   

 

Komentar