JANGKA WAKTU 50 HARI PENYIDIK DIR RES KHUSUS MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI


Humas Polda Maluku - Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Wibowo, SH. SiK, dalam memproses kasus sara yang dilakukan oleh tersangka  atas nama  Abraham Tupanwael alias Ampi Alias Brapo Marques akhirnya di nyatakan P.21 oleh JPU, selanjutnya Penyidik menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang diterima oleh  J. Siregar, SH. MH,  bertempat di Kantor  Kejaksaan Negri Ambon siang tadi, ( 11/1-2017 ).
Dalam penanganan kasus Sara ini Penyidik banyak menguras pikiran dan tenaga selama kurang lebih 50 ( lima puluh ) hari akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sehingga dinyatak P.21 oleh JPU.
Dengan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, maka selesailah tugas dan tanggung jawab dari para Penyidik. 

Komentar