Humas Polda Maluku - Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi
Wibowo, SH. SiK, dalam memproses kasus sara yang dilakukan oleh tersangka atas nama
Abraham Tupanwael alias Ampi Alias Brapo Marques akhirnya di nyatakan
P.21 oleh JPU, selanjutnya Penyidik menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya ke
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang diterima oleh
J. Siregar, SH. MH, bertempat di
Kantor Kejaksaan Negri Ambon siang tadi,
( 11/1-2017 ).
Dalam penanganan kasus Sara ini Penyidik
banyak menguras pikiran dan tenaga selama kurang lebih 50 ( lima puluh ) hari
akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sehingga dinyatak P.21 oleh JPU.
Dengan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti
ke Kejaksaan, maka selesailah tugas dan tanggung jawab dari para Penyidik.
Komentar
Posting Komentar