Tribratanews - Untuk memberantas Narkoba bagi pengguna dan pengedar bukan hal yang
mudah, hal ini sebagaimana semua kita sudah tahu tentang bahaya Narkoba dari waktu ke
waktu meningkat terus, bukan saja bagi orang dewasa saja, akan tetapi sudah
sampai ke anak sekolah dasar pun terkena.
Untuk itu, dasar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Narkotika dan diperkuat dengan
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, maka dengan
dasar tersebut Direktorat Reserse Narkoba yang di nakodai Kombes Pol. Thein
Tabero, SH. SiK, melakukan berbagai operasi pengungkapan perkara TP Narkoba dan keberhasilannya selama dari tahun
2016 s/d 2017 dan perbandingan perkara TP Narkoba selama tiga tahun terakhir (
Ta. 2015, 2016 dan 2017 bulan Jabuari ) oleh Ditresnarkoba dan Polres Jajaran
Polda Maluku.
Dari data perkara TP Narkoba dari tahun 2016 dan / tahun
2017 yang ditangani oleh Ditresnarkoba dan Jajaran Polres Polda Maluku adalah : jenis ganja 17 kasus, shabu 88 kasus, baya 2
kasus, dgn Jlh perkara 107 kasus, dengan
jumlah tersangka 113 tersangka. Yang telah Sidik 9, Utk Thp l, 1 kasus, dan
untuk Thp ll ( P21 ) 97 kasus. Sedangkan untuk tahun 2017, ganja 1 kasus, shabu 9 kasus, Baya Nihil,
Jadi Jlh perkara yang ditangani 10 perkara, Dgn jumlahn 14 tersangka, Dalam sidik 10 kasus, Thp l
Nihil, Thp ll ( P21 ) Nihil.
Dengan demikian jumlah tersangka dan anggota Polri Polda
Maluku adalah sebagai berikut : Jumlah
tersangka umum = 103 orang. Sedangkan jumlah anggota Polda Maluku sebagai
tersangka 10 orang. Maka julah total 113 orang. Untuk barang bukti antara lain : Shabu 53 Paket. Sedangkan Ganja 5 Paket.
Jumlah ; 58 Paket, jelas Kabid Humas
Polda Maluku.
Maka data perbandingan keberhasilan pengungkapan Perkara
Narkoba 3 ( tiga ) tahun terakhir Ditresnarkoba dan Jajaran Polda Maluku
sebagai berikut : Satker Dit
Resnarkoba thn 2015 pengungkapan 17 kasus, sedangkan tahun 2016 27 kasus,
kemudian tahun 2017 ( bln Januari ) 7 kasus. Maka peningkatan meningkat menjadi
70 %. Jelasnya,
Untuk Polres Ambon 2015, sebanyak 17 kasus, kemudian
tahun 2016 menjadi 27 kasus, kemudian tahun 2017 menjadi 3 kasus, sehingga pengungkapan meningkat
menjadi 70 %. Untuk Polres Malteng 2015, sebanyak 1 kasus, tahun 2016 menjadi 9
kasus, sedangkan 2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat menjadi 800 %.
Sedangkan Polres SBB 2015 terjadi 5 kasus, tahun 2016 menjadi 7 kasus,
sedangkan tahun 2017 Nihil. Hal ini menjadi pengungkapan 70 %. Untuk Polres SBT
2015 terjadi 1 kasus, kemudian 2016 menjadi 4 kasus, sedangkan 2017 Nihil.
Sehingga pengungkapan meningkat menjadi 300 %, papar Kabid.
Polres Buru 2015, menjadi 5 kasus, kemudian 2016 menjadi
6 kasus, kemudian tahun 2017 Nihil. Sehingga pengungkapan meningkat 60 %.
Kemudian Polres Malra 2015, terjadi 5 kasus, tahun 2016 menjadi 12 kasus, tahun
2017 Nihil yang menyebabkan pengungkapan meningkat 120 %. Sementara Polres MTB
tahun 2015, hanya 1 kasus, untuk tahun 2016 terjadi 7 kasus, kemudian tahun
2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat 600 %. Sedangkan untuk Polres Aru
tahun 2015, untuk kasus Nihil, dan tahun 2016 terjadi 8 kasus, kemudian tahun
2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat 800 %.
Jadi Jumlah data perbandingan keberhasilan pengungkapan
perkara Narkoba 3 ( tiga ) tahun terakhir Dit Resnarkoba dan Jajaran Polres
Polda Maluku masing-masing : Tahun 2015 terjadi 52 Kasus, untuk tahun 2016
menjadi 107 kasus, sedangkan tahun 2017 sementara 10 kasus, jelas ungkap Kabid
Humas Polda Maluku, ( 17/1-2017 ).
Komentar
Posting Komentar