DIT RESKRIMNARKOBA DAN JAJARANNYA MEMBERANTAS NARKOBA.



Tribratanews  - Untuk memberantas Narkoba bagi pengguna dan pengedar bukan hal yang mudah, hal ini sebagaimana semua kita  sudah  tahu tentang bahaya Narkoba dari waktu ke waktu meningkat terus, bukan saja bagi orang dewasa saja, akan tetapi sudah sampai ke anak sekolah dasar pun terkena.

Untuk itu, dasar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun  2002 tentang Narkotika dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, maka dengan dasar tersebut Direktorat Reserse Narkoba yang di nakodai Kombes Pol. Thein Tabero, SH. SiK, melakukan berbagai operasi pengungkapan perkara TP  Narkoba dan keberhasilannya selama dari tahun 2016 s/d 2017 dan perbandingan perkara TP Narkoba selama tiga tahun terakhir ( Ta. 2015, 2016 dan 2017 bulan Jabuari ) oleh Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda Maluku.

Dari data perkara TP Narkoba dari tahun 2016 dan / tahun 2017 yang ditangani oleh Ditresnarkoba dan Jajaran Polres Polda Maluku adalah : jenis ganja 17 kasus, shabu 88 kasus, baya 2 kasus,  dgn Jlh perkara 107 kasus, dengan jumlah tersangka 113 tersangka. Yang telah Sidik 9, Utk Thp l, 1 kasus, dan untuk Thp ll ( P21 ) 97 kasus. Sedangkan untuk tahun 2017,  ganja 1 kasus, shabu 9 kasus, Baya Nihil, Jadi Jlh perkara yang ditangani 10 perkara, Dgn jumlahn  14 tersangka, Dalam sidik 10 kasus, Thp l Nihil,  Thp  ll ( P21 ) Nihil. 

Dengan demikian jumlah tersangka dan anggota Polri Polda Maluku  adalah sebagai berikut :  Jumlah tersangka umum = 103 orang. Sedangkan jumlah anggota Polda Maluku sebagai tersangka 10 orang. Maka julah total 113 orang. Untuk barang bukti antara lain : Shabu 53 Paket. Sedangkan Ganja 5 Paket. Jumlah ; 58 Paket, jelas Kabid  Humas Polda Maluku. 

Maka data perbandingan keberhasilan pengungkapan Perkara Narkoba 3 ( tiga ) tahun terakhir Ditresnarkoba dan Jajaran Polda Maluku sebagai berikut : Satker Dit Resnarkoba thn 2015 pengungkapan 17 kasus, sedangkan tahun 2016 27 kasus, kemudian tahun 2017 ( bln Januari ) 7 kasus. Maka peningkatan meningkat menjadi 70 %. Jelasnya,

Untuk Polres Ambon 2015, sebanyak 17 kasus, kemudian tahun 2016 menjadi 27 kasus, kemudian tahun 2017 menjadi  3 kasus, sehingga pengungkapan meningkat menjadi 70 %. Untuk Polres Malteng 2015, sebanyak 1 kasus, tahun 2016 menjadi 9 kasus, sedangkan 2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat menjadi 800 %. Sedangkan Polres SBB 2015 terjadi 5 kasus, tahun 2016 menjadi 7 kasus, sedangkan tahun 2017 Nihil. Hal ini menjadi pengungkapan 70 %. Untuk Polres SBT 2015 terjadi 1 kasus, kemudian 2016 menjadi 4 kasus, sedangkan 2017 Nihil. Sehingga pengungkapan meningkat menjadi 300 %, papar Kabid.

Polres Buru 2015, menjadi 5 kasus, kemudian 2016 menjadi 6 kasus, kemudian tahun 2017 Nihil. Sehingga pengungkapan meningkat 60 %. Kemudian Polres Malra 2015, terjadi 5 kasus, tahun 2016 menjadi 12 kasus, tahun 2017 Nihil yang menyebabkan pengungkapan meningkat 120 %. Sementara Polres MTB tahun 2015, hanya 1 kasus, untuk tahun 2016 terjadi 7 kasus, kemudian tahun 2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat 600 %. Sedangkan untuk Polres Aru tahun 2015, untuk kasus Nihil, dan tahun 2016 terjadi 8 kasus, kemudian tahun 2017 Nihil, sehingga pengungkapan meningkat 800 %.

Jadi Jumlah data perbandingan keberhasilan pengungkapan perkara Narkoba 3 ( tiga ) tahun terakhir Dit Resnarkoba dan Jajaran Polres Polda Maluku masing-masing : Tahun 2015 terjadi 52 Kasus, untuk tahun 2016 menjadi 107 kasus, sedangkan tahun 2017 sementara 10 kasus, jelas ungkap Kabid Humas Polda Maluku, ( 17/1-2017 ).

Komentar