Humas Polda Maluku - Direktorat Intelkam Polda Maluku yang dipimpin Kombes Pol. Darwanto, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pelayan kepada masyarakat dari hari kehari semakin membaik, hal ini sesuai dengan program Kapolri tentang “Promoter”.
Maka dengan tuntutan masyarakat tentang
pelayanan SKCK yang dilaksanakan Dit Intelkam kepada masyarakat saat ini
berjalan lancar, dilihat dari kebutuhan
SKCK paling banyak itu 100 s/d 200 orang setiap hari, tapi kalau sepi bisa 10
atau 50 orang saja, dengan persyaratan
cukup dengan membawa foto copy KTP, Kartu Kel dan fas foto, hanya sekitar 1 ( satu ) jam sudah bisa diambel
SKCK nya, sedangka tentang biaya administrasinya beberapa waktu lalu cukup
dengan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ). Saja, jelas Kasubbid PID Humas
Polda Maluku.
Sedangkan untuk biaya administrasi pembuatan
SKCK sekarang ini dikenakan sesuai
dengan Ketetapan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tanggal 6 Januari 2017 sebesar
Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ), sedangkan khusus pelayanan SPKT, SIM,
STNK dan pelayanan lainnya lebih ditingkatkan, hal ini merupakan emplementasi
dari kerja keras Polri dalam meningkatkan citra di tengah-tengah masyarakat
untuk Polri yang lebih baik lagi, jelasnya.
Komentar
Posting Komentar